7. Workshop dan Diskusi Adhipati - Keadilan Hunian



7. WORKHSOP dan DISKUSI ADHIPATI – KEADILAN HUNIAN
Acara                     : Diskusi Keadilan Hunian
Tanggal                 : 15 Agustus 2012
Tempat                                : Rumah Alumni Bang Ibnu ‘77

Arsitektur Trisakti terkait Housing and Urban Development

“ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “
-Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28H, UUD 1945-

Kutipan di atas merupakan janji-janji kemerdekaan yang telah dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebuah amanat yang mengatur agar tiap-tiap rakyat Indonesia terjamin sejahtera lahir dan bathin, terutama memiliki tempat tinggal. Sudahkah terealisasi ? why so serious ?

Menurut data BPS kurang lebih 17.000.000 (baca : tujuh belas juta) rakyat Indonesia tidak memiliki tempat tinggal, kita belum berdiskusi tentang layak atau tidaknya kualitas tempat tinggal tersebut. Tapi menurut pengalaman APERSSI jumlah tersebut bisa membengkak hingga di atas 20juta. Apabila diprosentasekan (jumlah penduduk 240jt) mencapai angka 8,3% atau 1 dari 12 orang di Indonesia merupakan tunawisma.
Pada era kekinian, terkait karena keterbatasan luasan serta mahalnya harga lahan memunculkan konsep hunian vertikal. Pada tahun 2007, pemerintah mencoba menjawab permasalahan tersebut dengan mencanangkan Program 1000 Menara Rusun yang dimotori oleh Kemenpera (Kompas, 23 Desember 2007).

Peraturan tentang hunian pun telah terangkum dalam UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun, Permenpera No 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, dll. Meski telah diatur dalam UU, dalam pelaksanaannya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang.

Dalam pra-seminar tersebut Trisakti mencoba menjadi kampus pertama yang berkonsentrasi pada Housing and Urban Development dan rencananya akan menggulirkan Gerakan “Keadilan Hunian” lintas elemen organisasi. Proses tersebut secara tidak langsung akan berlangsung sebagai berikut :

a. PPSKK akan membidani Substansi yang bersifat kajian, pemikiran atau konsep mengenai #Keadilan Hunian atau mengenai isu-isu urban kota, permukiman, perumahan, perkampungan yang akan menjadi outline gerakan Keadilan Hunian atau menentang Liberalisasi Properti tersebut.

b.  Adhipati menjadi motor penggerak lintas elemen (bersama PPSKK) dalam menjalankan gerakan #Keadilan Hunian tersebut, contoh menjadi simpul antara Kemenpera, APERSSI, IAI atau elemen lain yang terdapat Alumni Trisakti ataupun lintas alumni Universitas lain.

c. IAI diharapkan mampu memberikan fungsi edukasi, campaign, pencerahan, pemberian stigma tentang etika keprofesian atau “ajakan secara bijak” kepada anggotanya mengenai substansi #Keadilan Hunian tersebut sehingga secara perlahan-lahan mampu mereduksi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek yang terjadi di kalangan arsitek atau developer.

d. Dosen-dosen mampu mengedukasi atau memberikan pencerahan dalam bidang studi yang diajarkannya, dengan harapan mampu menhasilkan calon-calon arsitek/developer yang mampu mewujudkan #Keadilan Hunian tersebut di masa yang akan datang.

e. Adanya proses transfer informasi dan edukasi dari tiap-tiap elemen terkait ataupun elemen lain kepada masyarakat luas. Proses transfer informasi tersebut bisa melalui diskusi, workshop, seminar, mata kuliah, tulisan atau persebaran melalui media informasi dan media sosial yang ada. Karena diharapkan dengan proses tersebut masyarakat mampu tersadar akan “hak warga”nya, terstimulasi untuk berkonsolidasi dan memiliki bargaining power yang tinggi sehingga para pemegang kebijakan (developer, pemerintah) tidak bisa lalai dalam memberikan hak-hak pemilik serta mewujudkan konsep #Keadilan Hunian.

Catatan :
Telah diadakan pertemuan lanjutan di Starbucks pada hari Selasa, 4 September 2012 yang dihadiri elemen Kontras (Arif), Walhi (Khalisah Khalid), Pengurus Adhipati, PPSKK (John Muhammad) dan IAI yang menyepakati bahwa Isu Keadilan Hunian memiliki benang merah berupa “Hak Kewargaan” yang harus ditegakkan. Elemen-elemen tersebut bersepakat akan mendukung (membesarkan) gerakan #Keadilan Hunian sesuai dengan fungsi organisasinya masing-masing dan membentuk koalisi kerja serta berencana akan menghadiri Seminar Liberalisasi Properti (undangan terbatas) pada hari Kamis, 13 September 2012 di Kediaman Ibnu Taji.

Forum juga berhasil menginventarisir kelompok masyarakat yang concern pada perumahan diantaranya, APERSSI, Perumahan Negara, PPSKK, Rujak Center, dll.



Bang Ibnu Taji ’77 mempresentasikan hasil kajiannya bersama Tim ASPERSSI
Diskusi Serius tapi Santai dikediaman Bang Ibnu Taji’77

0 komentar:

Posting Komentar